Langkah Mengurus Perizinan Berusaha Bagi PB-UMKU 1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses 2. Kunjungi 3. Pilih MASUK 4. Masukkan Username dan Password beserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol MASUK 5. Klik Menu PB-UMKU dan pilih Permohonan Baru 6. Pilih KBLI untuk pengajuan PB-UMKU 7. Klik tombol Ajukan Perizinan

Setelah proses permohonan PB UMKU baru di OSS selesai, selanjutnya adalah proses melengkapi data dan upload persyaratan di SIPT. Cara input data di SIPT adalah sebagai berikut: 1. Setelah klik tombol Pemenuhan Persyaratan di K/L, pelaku usaha akan langsung masuk ke halaman utama SIPT.
Pelaku usaha (yang juga sebagai pemilik gudang) mendaftarkan NIB di sistem OSS dan mendaftarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha. Masuk pada menu Pengajuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Tanda Daftar Gudang (TDG).
Tata cara pembayaran PNBP pendaftaran pangan olahan adalah sebagai berikut: a. Pendaftar yang mengajukan permohonan pendaftaran melalui e-registration dan telah memasuki status "Pendaftar - Pembayaran SPB/HPR" akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB) yang berisi 15 digit nomor billing ID MPN G2. (PB-UMKU) berupa Izin Penerapan Cara
Pelaku Usaha melakukan pengajuan permohonan permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) baru di OSS, kemudian klik link "Pemenuhan Persyaratan di K/L". Data permohonan dari OSS akan otomatis terkirim ke SIPT.
. 44 77 51 179 307 119 481 31

cara daftar pb umku