Olehkarena itu, diusulkan agar NU kembali kepada Khittah pada tahun 1926. Namun, usaha itu hanya didukung oleh satu Cabang saja, sehingga penilaian kembali kepada Khittah NU berhenti. Pemikiran serupa kembali digelindingkan tahun 1971 dalam Muktamar ke-25 di Surabaya. Kali ini gagasan datang dari Rais Aam (ketua umum) KH.
Makalah Khittoh NU dunia ilmu BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Nahdlatul Ulama adalah Jamâiyah Diniyah organisasi Keagamaan wadah bagi para Ulama dan pengikutnya yang didirikan pada 16 Rajab 1344 H / 31 Januari 1926 M di Surabaya. NU didirikan atas dasar kesadaran bahwa setiap manusia hanya dapat memenuhi kebutuhannya, bila hidup bermasyarakat. NU didirikan dengan tujuan memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islamyang berhaluan Ahlusunnah Wal Jamaâah dengan menganut salah satu dari empat madzhab Maliki, Hambali, Hanafi, Syafiâi, serta mempersatukan langkah Ulama dan pengikutnya dan melakukan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan umat, kemajuan bangsa, dan ketinggian harkatdan martabat manusia. Dengan demikian maka NU menjadi gerakan keagamaan yang bertujuan ikut membangun insan dan masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWT, cerdas, terampil, berakhlaq mulia, tenteram, adil dan sejahtera. NU mewujudkan cita cita dan tujuannya melalui serangkaian ikhtiar yang di dasari oleh dasar dasar faham keagamaan yang membentuk kepribadian khas NU. Inilah yang kemudian disebut sebagai khittah Nahdlatul Ulama. Menurut Kyai Muchit, Khittah NU 1926 merupakan dasar agama warga NU, akidahnya, syariatnya, tasawufnya, faham kenegaraannya, dan hal ini penulis akan membahas tentang khittah NU dan gerakan-gerakan NU. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut 1. Apa Pengertian Khittah NU? 2. Bagaimana Latar Belakang Kembali ke Khittah NU 1926? 3. Kapan dicetuskan kembalinya NU ke Khittah 1926 dan bagaimana bentuknya? 4. Bagaimana Gerakan Politik NU Setelah Khittah? 5. Bagaimana Gerakan Kultur NU? C. Tujuan Penulisan Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut 1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah ke-NU-an 2. Untuk mengetahui pengertian tentang Khittah NU 3. Untuk mengetahui latar belakang kembalinya NU kepada Khittah 1926 4. Untuk mengetahui kapan NU kembali kepada Khittah 1926 dan bentuk-bentuk rumusannya 5. Untuk mengetahui gerakan politik NU setelah Khittah 6. Untuk mengetahui gerakan kultur NU setelah NU kembali kke Khittah BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Khittah NU Kata khittah berasal dari akar kata khaththa, yang bermakna menulis dan merencanakan. Kata khiththah kemudian bermakna garis dan thariqah jalanâ. Khittah NU adalah landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga NU yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan tersebut adalah faham Islam Ahlussunnah Wal Jamaâah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan Indonesia,meliputi dasar dasar amal keagamaan maupun NU juga digalidari intisari perjalanan sejahtera khidmahnya dari masa ke khiththah ini sangat dikenal kalangan masyarakat Nahdliyin, terutama sejak tahun 1984. B. Latar Belakang Kembali ke Khittah NU 1926 NU mencakup tujuan pendirian NU, gerakan-gerakan NU dan lain-lain. Perbincangan Khittah NU sering dikaitkan dengan urusan politik. Sementara, cakupan Khittah NU 1926 pada dasarnya tidak hanya menerangkan ihwal hubungan organisasi NU dengan politik, tetapi juga hal-hal mendasar terkait soal ibadah kepada Allah Swt dan kemasyarakatan. Menurut Kyai Muchit, Khittah NU 1926 merupakan dasar agama warga NU, akidahnya, syariatnya, tasawufnya, faham kenegaraannya, dan lain-lain. Pada tahun 1984 itu, NU menyelenggarakan Muktamar ke-27 di Situbondo. Muktamarin berhasil memformulasikan garis-garis perjuangan NU yang sudah lama ada ke dalam formulasi yang disebut sebagai âKhittah NUâ. Sebagai formulasi yang kemudian menjadi rumusan âKhittah NUâ, maka tahun 1984 bukan tahun kelahirannya. Kelahiran khittah NU sebagai garis, nilai-nilai, dan jalan perjuangan, ada bersamaan dengan tradisi dan nilai-nilai di pesantren dan masyarakat NU. Keberadaannya jauh sebelum tahun 1984, bahkan juga sebelum NU berdiri sekalipun dalam bentuk tradisi turun temurun dan melekat secara oral dan akhlak. Pada Muktamar Ke-27 tahun 1984 secara resmi NU kembali ke Khittah NU 1926. Ini ditandai keluarnya NU dari PPP. Dan kembali menjadi organisasi sosial keagamaan sebagaimana saat didirikan, 31 Januari 1926. Selain penggunaan kata âKhittah NUâ, kadang-kadang juga digunakan kata âKhittah 26â. Kata âkhittah 26â ini merujuk pada garis, nilai-nilai, dan model perjuangan NU yang dipondasikan pada tahun 1926 ketika NU didirikan. Pondasi perjuangan NU tahun 1926 adalah sebagai gerakan sosial-keagamaan. Hanya saja, garis perjuangan sosial keagamaan ini, mengalami perubahan ketika NU bergerak di bidang politik praktis. Pengalaman NU ke dalam politik praktis, terjadi ketika NU menjadi partai politik sendiri sejak 1952. Setelah itu NU melebur ke dalam PPP Partai Persatuan Pembangunan sejak 5 Januari 1973. Ketika NU menjadi partai politik, banyak kritik yang muncul dari kalangan NU sendiri, yang salah satunya menyebutkan bahwa âelit-elit politikâ dianggap tidak banyak mengurus umat. Kritik-kritik ini berujung pada perjuangan dan perlunya kembali kepada khittah. Perjuangan kembali pada khittah sudah diusahakan sejak akhir tahun 1950-an. Contohnya, pada Muktamar NU ke-22 di Jakarta tanggal 13-18 Desember 1959, seorang wakil cabang NU Mojokerto bernama KH Achyat Chalimi telah menyuarakannya. KH. Achyat mengingatkan peranan partai politik NU telah hilang, diganti perorangan, hingga partai sebagi alat sudah kehilangan kekuatannya. Kiai Achyat mengusulkan agar NU kembali ke khittah pada tahun 1926. Hanya saja, usul itu tidak diterima sebagai keputusan muktamar. Kelompok âpro jam`iyahâ pada tahun 1960 menggunakan warta berkala Syuriyah untuk menyuarakan perlunya NU kembali ke khittah. Gagasan agar NU kembali ke khittah juga disuarakan kembali pada Muktamar NU ke-23 tahun 1962 di Solo. Akan tetapi gagasan tersebut banyak ditentang oleh muktamirin yang memenangkan NU sebagai partai politik. Pada Muktamar NU ke-25 di Surabaya tahun 1971, gagasan mengembalikan NU ke khittah muncul kembali dalam khutbah iftitâh Rais Am, KH. Abdul Wahab Hasbullah. Saat itu Mbah Wahab mengajak muktamirin untuk kembali ke Khittah NU 1926 sebagai gerakan sosial-keagamaan. Akan tetapi kehendak muktamirin, lagi-lagi, tetap mempertahankan NU sebagai partai politik. Gagasan kembali ke khittah semakin mendapat tempat pada Muktamar NU ke-26 di Semarang 5-11 Juni 1979. Meski Muktamirin masih mempertahankan posisi NU sebagai bagian dari partai politik di dalam PPP, tetapi muktamirin menyetujui program yang bertujuan menghayati makna dan seruan kembali ke khittah 26. Di Semarang ini pula tulisan KH. Achmad Shidiq tentang Khittah Nahdliyah telah dibaca aktivis-aktivis NU dan ikut mempopulerkan kata khittah. Gagasan kembali ke Khittah NU semakin nyata setelah Munas Alim Ulama di Kaliurang tahun 1981 dan di Situbondo tahun 1983. Pada Munas Alim Ulama di Situbono itu bahkan dibentuk âKomisi Pemulihan Khittah NUâ. Komisi ini dipimpin KH Chamid Widjaya, sekretaris HM Said Budairi, dan wakil sekretaris H. Anwar Nurris. Komisi ini berhasil menyepakati âDeklarasi Hubungan Islam dan Pancasila,â kedudukan ulama di dalamnya, hubungan NU dan politik, dan makna Khittah NU 1926. Hasil-hasil dari Munas Alim Ulama ini kemudian ditetapkan sebagi hasil Muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984 setelah melalui diskusi dan perdebatan yang intens. Muktamar NU di Situbondo inilah yang berhasil memformulasikan rumusan Khittah NU. Formulasi rumusan Khittah NU di Situbondo ini sangat monumental karena menegaskan kembalinya NU sebagai jam`iyah diniyah-ijtima`iyah. Rumusan ini mencakup pengertian Khittah NU, dasar-dasar paham keagamaan NU, sikap kemasyarakatan NU, perilaku yang dibentuk oleh dasar-dasar keagamaan dan sikap kemasyarakatan NU, ihtiar-ihtiar yang dilakukan NU, fungsi ulama di dalam jam`iyah, dan hubungan NU dengan bangsa. Dalam formulasi itu, ditegaskan pula bahwa jam`iyah secara organistoris tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatn manapun. Sementara dalam paham keagamaan, NU menegaskan sebagai penganut Ahlussunnah Waljama`ah dengan mendasarkan pahamnya pada sumber Al-Qurâan, sunnah, ijmaâ dan qiyas. Dalam menafsirkan sumber-sumber itu, NU menganut pendekatan madzhab dengan mengikuti madzhab Ahlussunnah Waljama`ah Aswaja di bidang akidah, fiqih dan tasawuf. 1. Di bidang akidah, NU mengikuti dan mengakui paham Aswaja yang dipelopori Imam Abu Hasan al-Asy`ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi. 2. Di bidang fiqih NU mengakui madzhab empat sebagai paham Aswaja yang masih bertahan sampai saat ini. 3. Di bidang tasawuf NU mengikuti imam al-Ghazali, Junaid al-Baghdadi, dan imam-imam lain. Dalam penerapan nilai-nilai Aswaja, Khittah NU menjelaskan bahwa paham keagamana NU bersifat menyempurnakan nilai-nilai yang baik dan sudah ada. NU dengan tegas menyebutkan tidak bermaksud menghapus nilai-nilai tersebut. Dari sini aspek lokalitas NU sangat jelas dan ditekankan. C. Bentuk-BentukRumusan Khittah NU dalam Muktamar ke-27 1. Dasar-dasar Pemikiran NU Nahdlatul Ulama mendasarkan paham keagamaannya kepada sumber Islam Al Qurâan, Assunnah, Al Ijmaâ dan Al Qiyas. Dalam memahami, menafsirkan Islam, mengikuti Ahlussunnah Wal Jamaâah dan menggunakan pendekatan madzhab NU mengikuti pendirian, bahwa Islam adalah agama yang fitri yang bersifat menyempurnakan kebaikan yang dimiliki oleh manusia. 2. Sikap Kemasyarakatan NU Dasar dasar pendirian keagamaan NU menumbuhkan sikap kemasyarakatan sebagai berikut a. Sikap tawasuth dan Iâtidal berintikan kepada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah tengah kehidupan bersama. NU dengan sikap dasar ini akan selalu menjadi kelompok panutan yang bersikap dan bertindak lurus dan selalu bersifat membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat tatharruf ekstrim. b. Sikap tasamuh sikap toleran terhadap perbedaan pandangan, baik dalam masalah keagamaan, terutama yang bersifat furuâ atau yang menjadi masalah khilafiyah serta dalam masalah kemasyarakatan dan kebudayaan. c. Sikap tawazun sikap seimbang dan berkhidmah, menyerasikan khidmah kepada ALLAH SWT khidmah kepada sesama manusia serta lingkungan hidupnya. Menyelaraskan kepentingan masa lalu dan masa kini serta masa yang akan datang d. Sikap amar maâruf nahi munkar. Selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan yang baik berguna dan bermanfaat bagi kehidupan bersama serta menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai nilai kehidupan. 3. Perilaku yang dibentuk oleh dasar keagamaan dan sikap kemasyarakatan NU a. Menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-norma ajaran Islam b. Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi c. Menjunjung tinggi sifat keikhlasan, berkhidmah dan berjuang d. Menunjung tinggi persaudaraan Al-Ukhuwah, persatuan Al-Itihad serta kasih mengasihi e. Meluhurkan kemuliaan moral Al Akhlakul karimah, dan menjunjung tinggi kejujuran Ash-shidqu dalam berfikir, bersikap dan bertindak f. Menjunjung tinggi kesetiaan loyalotas kepada agama, bangsa dan negara g. Menjunjung tinggi nilai amal, kerja dan prestasi sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT h. Menjunjung tinggi ilmu-ilu serta ahli-ahlinya i. Selalu siap untuk menyesuaikan diri dengan setiap perubahan yang membawa kemaslahatan manusia j. Menjunjung tinggi kepeloporan dalam usaha, memacu dan mempercepat perkembangan masyarakat k. Menjunjung tinggi kebersamaan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara 3. Ikhtiar-ikhtiar yang dilakukan NU a. Peningkatan silaturahmi/komunikasi antar ulama b. Peningkatan kegiatan di bidang keilmuan/pengkajian/pendidikan c. Peningkatan kegiatan penyiaran Islam, pembangunan sarana-sarana dan pelayanan sosial d. Peningkatan taraf dan kualitas hidup masyarakat melalui kegiatan yang terarah 4. Fungsi organisasi dan kepemimpinan ulama di NU yaitu sebagai alat untuk melakukan koordinasi bagi terciptanya tujuan-tujuan yang telah ditentukan baik tujuan yang bersifat keagamaan maupun kemasyarakatan. 5. NU dan kehidupan berbangsa NU secara sadar mengambil posisi aktif dalam proses perjuangan mencapai dan mempertahankan kemerdekaan, serta mewujudkan pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang diridhoi oleh Allah SWT. D. Gerakan Politik NU setelah Khittah Nahdlatul Ulama NU berdiri tahun 1926 adalah sebagai organisasi kemasyarakatan atau jamâiyah, bukan partai politik, bukan institusi politik, tapi tak bisa dipungkiri dan dihindarai bahwa sejak kelahirannya NU telah bersinggungan dengan ruang politik. Pada tahun 1940-1943 NU masuk MIAI yang kemudian menjadi Masyumi. Masyumi dibentuk dimaksudkan untuk menciptakan kekuatan besar bagi umat Islam. Tahun 1945 Raisul Akbar Hadrotussyaikh KH Hasyim Asâary mengeluarkan fatwa resolusi jihad untuk menghadapi tentara nicca belanda. Dan pada tahun-tahun berikutnya NU juga tidak tinggal diam menghadapi PKI. Ada satu hal yang perlu dicatat bahwa, kelahiran NU itu sendiri sebagai respon atas munculnya Islam wahabisme atau Islam reformis yang menyatakan dirinya sebagai kaum pambaharu Islam. Melihat sisi historis demikian maka boleh dikatakan semenjak kelahirannya NU telah berpolitik, barulah pada tahun 1952 Muktamar NU ke 19 di palembang, NU resmi menyatakan diri sebagai partai politik setelah keluar dari Masyumi. Dari pemilu 1955 sampai pemilu 1971 NU berhasil meraih suara cukup menggembirakan, NU benar-benar bermain di arena politik, NU punya banyak wakil di DPR, para ulama sepuh NU juga masih banyak. Sampai disini NU masih berjaya. Barulah pada tahun 1973 NU mulai melewati masa awal perpecahan. Semua partai Islam termasuk NU harus fusi dalam satu partai yaitu Partai Persatuan PembangunanPPP. PPP tak ubahnya seperti Masyumi dulu, perselisihan antar kelompok dalam tubuh PPP terus terjadi tak kunjung usai. Kasus yang terjadi di PPP serupa dengan yang terjadi di Masyumi â NU selalu dimarjinalkan. NU dalam posisi rumit, membuat partai tidak bisa, memperbaiki PPP juga suatu hal yang sangat sulit karena PPP dan PDI saat itu merupakan boneka orde baru. Disinilah titik awal dimulainya perpecahan warga NU, dimana pemerintah Orba salah satu faktor utama dalam penghancuran NU. NU selanjutnya hanya berpolitik secara moral yang sulit dipertanggungjawabkan hasilnya. NU kemudian hanya menitipkan para kadernya di PPP, sedang NU sendiri hanya bisa bermain diluar arena. Pola dukung mendukung oleh NU mulai dijalankan. NU terkadang bermetamorfosa dari hijau menjadi merah ketika Gus Dur mendekati Mega yang waktu itu kita kenal dengan istilah Mega-Gus Dur untuk menandingi PDI Suryadi. Atau terkadang NU berubah wujud dari hijau ke kuning ketika Gus Dur mengajak warganya untuk mengikuti Istighotsah NU-Golkar di berbagai daerah beberapa tahun silam sebelum reformasi. Setelah reformasi bergulir, sepertinya ada harapan besar bagi NU untukmengembalikan kejayaan NU dimasa silam. Walaupun demikian masih terlalu berat jika NU menjelma menjadi partai. NU akhirnya mendirikan PKB dimana PKB diharapkan menjadi satu-satunya partai NU yang berakses ke PBNU. NU sendiri bukanlah partai tapi NU punya sayap politik yaitu PKB. Betapa hebat respon masyarakat terhadap lahirnya PKB, Ini wajar saja karena warga NU benar-benar haus dengan partai NU setelah 32 tahun NU dipinggirkan. Namun tampaknya harapan hanya tinggal harapan, PKB yang diharapkan menjadi sayap politik NU justru berjalan sendiri bahkan senantiasa berseberangan dengan NU struktural. Antara PKB dan NU mulai ada tanda-tanda kurang serasi, PKB memecat ketuanya yaitu Matori Abdul jalil yang sebenarnya NU tidak menghendaki. Ketidakserasian NU-PKB ini diperuncing lagi ketika NU mencalonkan Hasyim Muzadi menjadi cawapres Mega. Dengan susah payah NU menggerakkan warganya dari tingkat PW-PC-MWC bahkan sampai ketingkat ranting untuk mengegolkan jagonya yaitu Hasyim Muzadi menjadi Cawapres, tapi PKB saat itu justru mendukung Wiranto-Wahid dari Golkar, diteruskan pada pilpres putaran kedua PKB mendukung SBY-JK. Cukup sudah PKB menyodok NU saat itu. Mulai dari itu PKB dianggap bukan lagi partai sayap politik NU karena PKB terlalu jauh meninggalkan NU. Carut-marut perpolitikan NU saat ini sudah sangat rumit. Musuh sudah memakai senjata api kita masih berebut senjata bambu. Sederet pertanyaan inilah yang mungkin akan terjawab dalam muktamar NU mendatang. E. Gerakan Kultur NU Meskipun paska khittah 1926 NU mengkonsentrasikan kembali perjuangannya pada wilayah sosio-kultural, namun mungkinkah NU benar-benar seratus persen netral dari persoalan politik? Jelas tidak. Netralitas NU dari politik itu sendiri, menurut KH Abdurrahman Wahid tidak berarti meninggalkan segala peran politik. Jumlah anggotanya yang besar merupakan kekuatan dan kapital politik yang sangat potensial, terutama saat mendekati momen pemilu. Sehingga meski sudah memutuskan khittah dan kembali pada kerja kultural, NU tak mungkin bisa seratus persen menghindar dari politik. Namun yang perlu ditegaskan di sini adalah peran politik yang dimainkan oleh NU bukan lagi politik praktis yang berorientasi pada kekuasaan. Pola politik semacam ini lebih bersifat formalistik dan struktural. Sebaliknya dalam dimensi semangat khittah, yang lebih diprioritaskan oleh NU adalah gerakan politik kultural. Konsep inilah yang menjadi batu loncatan dan terobosan baru bagi NU untuk memajukan dan memberdayakan masyarkat. Sebab, orientasi kerjanya bukan lagi memperdebatkan soal kursi kekuasaan maupun jabatan di berbagai lembaga pemerintahan, melainkan lebih concern pada perumusan langkah dan strategi pemberdayaan masyarakat bawah yang sebesar-besarnya. Inilah yang pernah diserukan oleh mantan Rais Aam PBNU-1984, KH. Achmad Siddiq bahwa orang NU lebih baik bekerja untuk memajukan masyarakat dan bukannya berusaha mendapatkan kekuasaan. Secara substansial, gerakan politik kultural NU ini masih lemah, masih belum mengakar kuat sehingga benar-benar mampu mengangkat warganya dari segala macam krisis. Pada level praksis-operasional, komitmen dan spirit politik kultral NU itu belum berhasil ditransformasikan sebagai sebuah sistem gerakan yang simultan untuk menyelesaikan problem-problem riel di masyarakat. Sehingga seolah nampak bahwa orientasi politik NU ini hingga sekarang masih lebih menjadi wacana sosial-keagamaan, daripada menjadi perangkat kerja konkrit. Terbukti warga NU masih banyak yang terjerat oleh persoalan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Faktor utama yang menyebabkan politik kultural NU tersebut mandul dan lemah sebagai media gerakan transformasi sosial adalah karena rendahnya mentalitas dan moralitas para oknum yang ada di struktur para pengurusnya, NU masih sering dimanfaatkan sebagai alat untuk menjalin akses ekonomi dan politik pribadi. Hal ini terbukti dengan masih dimanfaatkannya lembaga NU untuk mendukung calon tertentu dalam pemilu maupun pilkada di berbagai daerah daripada sebagai alat kontrol ini menjadikan agenda-agenda sosio-kultural dan keagamaan, yang merupakan bagian dari gerakan politik kultural NU, tidak berjalan Sebab, NU hanya menjadi sarang manusia-manusia oportunistik. Manusia macam ini, hanya memanfaatkan NU untuk mencari penghidupan pribadi tetapi tidak bersedia berkorban untuk kehidupan NU. Budaya oportunistik yang sering menghinggapi hati dan pikiran para pengurus NU tersebut, merupakan batu sandungan utama yang menyebabkan politik kultural NU belum bisa diimplementasikan secara optimal. Gerakan politik kultural NU bukannya semakin bangkit, tetapi semakin melemah, karena kekuatan NU digerogoti oleh budaya oportunistik yang menguasai struktur NU. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 1. Khittah NU adalah landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga NU yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perseorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan. 2. Pada Muktamar Ke-27 tahun 1984 secara resmi NU kembali ke Khittah NU 1926. Ini ditandai keluarnya NU dari PPP dan kembali menjadi organisasi sosial keagamaan sebagaimana saat didirikan, 31 Januari 1926. 3. Setelah Khittah NU tidak lagi ikut secara aktif dalam politik praktis tetapi lebih kepada politik taktis. 4. Gerakan kultur NU lebih kepada upaya memajukan dan memberdayakan masyarakat. B. Saran 1. Sebagai Jamâiyah Nahdlatul Ulama kita harus selalu mempertahankan kemurnian Islam dengan jalan mengikuti faham Ahlussunnah Wal Jamaâah berdasar Al Qurâan, Assunnah, Ijmaâ dan Qiyas serta dengan pendekatan salah satu dari 4 madzhab. 2. Para pengurus NU yang tergabung dalam partai politik diharapkan selalu berpegang pada Khittah NU 1926 dengan kerja kultural yaitu bekerja untuk memajukan masyarakat bukan untuk memperebutkan kekuasaan, yaitu dengan membantu pengembangan kegiatan di bidang daâwah, sosial maupun pendidikan. DAFTAR PUSTAKA Pustaka Maâarif NU. 2007. Islam Ahlussunnah Wal Jamaah di Indonesia. Jakarta. Haryono Abu Syam. 1981. Pendidikan Nahdlatul Ulama. Surabaya. Cahaya Ilmu Moxeebâ
Kemudiangagasan tsb diterima dan menjadi bagian Dalam konstitusi Austria 1920 yg di dlmnya dibentuk Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan latar belakang sejarah pembentukan MK pada awalnya Adalah untuk menjalankan judicial review . Dengan demikian konstitusi menjadi penentu bagaimana dan siapa Saja yg melaksanakan kedaulatan rakyat dlm
JAKARTA - Nahdlatul Ulama NU ibarat sebuah kapal besar. Di dalam kapal tersebut terdapat banyak orang dengan latar belakang, cara pandang yang berbeda, tetapi sekaligus punya tujuan yang sama yakni mewujudkan Islam yang rahmatan lil latar belakang tersebut, wajar sepertinya jika kondisi NU jauh lebih dinamis dan sering digoda oleh kepentingan politik petualang politik melihat kader dan simpatisan NU sebagai ceruk elektoral yang sangat potensial. NU atau elit di PBNU kemudian sering dipolitisasi dan masuk dalam dinamika tarik menarik kekuasaan.'Keterlibatan' NU dalam kontestasi politik kemudian memunculkan kesan bahwa NU tak netral. NU telah berpihak dan menjadi tameng untuk membela kepentingan kelompok politik tertentu. Padahal, seperti yang telah disinggung di atas, sejatinya NU mewakili berbagai macam latar belakang, bukan hanya etnis, tetapi juga latar belakang politik. Kecenderungan NU atau elit NU yang berpihak ke suatu kelompok politik, tentunya berpotensi mencederai keberagaman di tubuh harus diakui politik dan NU ibarat dua sisi mata uang. Sejarah NU dan politik telah begitu mengakar dan berlangsung selama puluhan JugaGus Yahya Usung Model Gerakan Gus Dur jika Rebut Kursi PBNU 1MUKTAMAR NU Begini Gaya Sarungan Jokowi yang Dipuji MegawatiPada dekade 1950-an, misalnya, NU yang semula bagian dari Masyumi, resmi menjadi partai politik mandiri. NU sebagai parpol bahkan ikut dalam kontestasi Pemilu kemudian berubah menjadi kekuatan politik yang mapan. Peran NU bahkan semakin dominan ketika Masyumi dibekukan karena elitnya terlibat dalam gerakan PRRI di Sumatra Masyumi menjadikan NU sebagai poros utama 'politik' Islam pada saat itu. Puncaknya, ketika persinggungan politik aliran semakin kuat pada dekade 1960-an, NU mampu tampil sebagai kekuatan penyeimbang kubu adalah kekuatan politik islam yang menerima konsep penyatuan ideologi ala Soekarno dalam bentuk Nasionalis, Agama, dan Komunis atau NU untuk menerima Nasakom dari perspektif politik tentu bisa dimaklumi. Sebab, jika NU memilih menarik diri, seperti yang dilakukan kekuatan politik lainnya, Soekarno akan ditinggal sendiri dan negara akan jatuh ke kelompok kiri. Dan jika itu terjadi, NU bisa bernasib sama dengan politik kemudian berbalik ketika pecah peristiwa 1965. NU yang antikomunis tampil di garis depan. Para santri dan unit paramiliternya menjadi kekuatan pemukul paling efektif dalam menghancurkan pengikut komunis di berbagai daerah, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Konon, sekitar sampai 3 juta orang 'komunis' menjadi tumbal pertarungan politik waktu itu. Soekarno yang sudah kadung mendeklarasikan diri sebagai presiden seumur hidup tumbang. Orde Baru kemudian lahir dari keacauan politik paling berdarah dalam sejarah politik kontemporer bulan madu antara Orde Baru dan NU hanya sebentar. Orde Baru yang militeristik berubah menjadi kekuatan menindas. Jenderal Soeharto, penguasa Orde Baru mengedepankan stabilitas dibanding demokrasi. Kemerdekaan kemudian dibungkam. Organisasi politik disatukan ke dalam tiga golongan. Golongan Islam yang sebelumnya memiliki banyak kendaraan politik seperti NU, PSII, Perti, dan Parmusi dipaksa bergabung ke dalam PPP. Sementara yang golongan nasionalis dan golongan politik non Islam dipaksa bergabung ke golongan non-parpol, tetapi memiliki pengaruh politik yang cukup kuat dalam politik ala Orde Baru adalah Golongan Karya alias Golkar. Golkar adalah mesin politik yang menjadi penopang kekuasaan Orde Baru selama lebih dari tiga rupanya, represi Orde Baru terhadap demokrasi tak hanya berhenti pada pengkerdilan organisasi politik. Upaya untuk mengontrol kehidupan sosial politik semakin kuat. Pertentangan antara golongan agama dan negara mencapai puncaknya ketika penguasa Orde Baru, Soeharto, menerapkan azas tunggal rencana itu mendapat tentangan dari banyak pihak. Golongan islam politik tidak setuju dengan gagasan pemerintah sisi lain, upaya pemaksaan ideologi tersebut kemudian melahirkan sedikit kegundahan bagi kekuatan Islam, seperti NU. Ada dua perdebatan yang cukup kuat waktu itu, pertama menerima Pancasila dengan konsekuensi menihilkan Syariat Islam. Kedua, menolak Pancasila sebagai azas tunggal yang berarti akan berhadapan dengan tengah kegamangan tersebut, NU kemudian menggelar Musyawarah Nasional di Situbondo pada tahun 1983. Waktu itu, lahirlah konsep NU kembali ke Khittah. Khittah artinya tujuan dasar. Kembali ke Khittah artinya kembali ke sangkan paraning dumadi NU. Dalam posisi itu, NU kemudian berpandangan Islam dan Pancasila bukanlah sesuatu yang saling bertentangan. Secara politik NU menerima Pancasila sebagai ideoligi. Namun khusus soal kegiatan keagamaan, prinsip syariah tak bisa satu tokoh NU, KH Mustofa Bisri, dalam kanal YouTube - nya, bercerita tentang bagaimana konsepsi tersebut dilahirkan. Menurutnya konsep kembali ke khitah adalah strategi NU untuk bertahan dari represi Orde Baru. "Kembali ke khittah itu maksudnya supaya yang dibonsai Orde Baru Suharto itu hanya politiknya saja, sementara peran lainnya dikembalikan ke NU."Kembali ke khittah menurut kyai yang kerap disapa Gus Mus itu juga ingin kembali menempatkan NU supaya bertindak secara proporsional. Tidak terlalu ke kanan dan tidak pula terlalu ke kiri. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Jadimenuurut saya, itu semua adalah pengaruh besar dari dicanangkan kembali khittah 26. Itu bukan berarti murni satu-satunya Lakpesdam. Tapi banyak orang berkontribusi. Yang menjadi kontribusi Lakpesdam itu ya berusaha semaksimal mungkin bagaimana mewujudkan khittah 26 itu dengan bekerja di lapangan. Nah, itu. Pengertian dan Subtansi Khitthah NahdliyahSecara harfiyah, khitthah artinya garis. Dalam hubungannya dengan Nahdlatul Ulama, kata âkhitthahâ berarti garis-garis pendirian, perjuangan, dan kepribadian Nahdlatul Ulama baik yang berhubungan dengan urusan keagamaan, maupun urusan kemasyarakatan, baik secara perorangan maupun secara organisasi. Fungsi garis-garis itu dirumuskan sebagai âlandasan berpikir, bersikap, dan bertindak warga Nahdlatul Ulama yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perorangan maupun organisasi dalam setiap proses pengambilan berarti bahwa pikiran, sikap, dan tindakan warga NU, baik secara perorangan maupun secara organisastoris kolektif harus berdasarkan atas Khitthah Nahdliyah. Demikian pula setiap kali pengambilan keputusan melalui proses, prosedur maupun hasil-hasil keputusan yang diambil harus sesuai dan tidak bertentangan dengan Khitthah naskah khitthah disebutkan bahwa, substansi dan landasan organisasi ini adalah paham Ahlussunnah Waljamaah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia, meliputi dasar amal keagamaan maupun kemasyarakatan. Khitthah NU juga digali dari intisari perjalanan sejarah khidmahnya dari masa ke âyang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesiaâ sama sekali bukan dimaksudkan untuk merubah Islam Ahlussunnah Waljamaah dan disesuaikan dengan kondisi kemasyarakatan di Indonesia. Ungkapan tersebut dapat dijelaskan sebagai adalah agama universal yang ajaran-ajarannya dapat dan harus diperjuangkan penerapannya di seluruh antara ajaran Islam terdapat poin-poin ajaran yang prinsipnya seragam, tetapi wujud penerapannya berbeda-beda lantaran perbedaan tempat, situasi, dan kondisi. Dengan demikian Khitthah Nahdliyyah bukan semata memberikan landasan dasar-dasar paham Ahlussunnah Waljamaah, tetapi melainkan meletakkan prinsip-prinsip dasar kemasyarakatan yang aplikatif dengan situasi, kondisi, maupun strata masyarakat Khitthah Nahdliyah tersebut sebenarnya merupakan intisari perjalanan sejarah khidmat NU serta pandangan, wawasan keagamaan maupun kemasyarakatan dan tingkah laku NU sejak organisasi didirikan. Artinya Khitthah Nahdliyyah selain berwujud Islam Ahlussunnah Waljamaah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia, juga dilengkapi dan diperkaya dengan intisari pelajaran dari pengalaman perjuangan NU sepanjang sejarahnya. Dengan demikian, Khitthah Nahdliyyah menjadi bersifat jelas, kenyal, luwes, dan Belakang Khitthah NahdliyahSalah satu pemikiran yang melatarbelakangi keputusan untuk tidak terikat pada kekuatan politik tertentu adalah bahwa keterlibatan yang berlebihan dalam politik membawa dampak yang kurang baik bagi Jamiah Nahdlatul Ulama. Realitas semacam ini disebabkan oleh sikap pribadi elite NU Yang lebih menonjolkan kepentingan politik daripada kepentingan jamiah dan pada gilirannya setahap demi setahap NU mulai ditinggalkan dan kehilangan bidang-bidang kegiatannya, seperti dakwah pendidikan, sosial, ekonomi dan budaya. Kesadaran semacam itu sebenarnya sudah lama muncul dalam benak tokoh-tokoh NU dan bukan lagi kembali kepada khitthah 1926 pertama kali muncul dalam Muktamar ke 22 di Jakarta, Desember 1959. Seorang juru bicara dari Pengurus Cabang Mojokerto, KH. Achyat Chalimi, menilai bahwa peran politik Partai NU telah hilang dan peranan dipegang oleh perseorangan, hingga saat itu partai sebagai alat politik bagi NU sudah karena itu, diusulkan agar NU kembali kepada khitthah tahun 1926. Namun, usulan itu hanya didukung oleh 1 satu cabang, sehingga penilaian kembali ke khitthah serupa kembali digelindingkan tahun 1971 dalam Muktamar ke 25 di Surabaya. Kali ini gagasan datang dari Rais Aam KH. Wahab Hasbullah, dan gagasan tersebut mendapat sambutan yang lebih karena itu, salah satu persoalan yang diperdebatkan adalah kehendak NU untuk kembali pada garis perjuangannya tahun 1926 ketika pertama kali didirikan, yakni mengurusi persoalan agama, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan saja. Akan tetapi pada akhirnya gagasan kalah oleh arus besar keinginan untuk mempertahankan NU tetap berpolitik gagasan kembali ke khitthah sampai kurun waktu tertentu jika diperhatikan, disebabkan dua hal, yaitu sebagai itu semata-mata dilandasi alasan politis NU yang akhirnya hanya menjadi alat kepentingan politik pribadi para elitenya, dan karena itu solusi yang ditawarkan pun senada, dan tidak popular, yakni agar NU meninggalkan gelanggang politik sama sekali. Di tengah begitu banyaknya keuntungan yang diperoleh NU dalam pergulatan politikâ wajar jika keinginan untuk meninggalkan peran politik itu hanya dipandang sebelah mata. Terlebih lagi jika diingat bahwa Pada saat itu peran kelompok politisi masih dominan dalam tubuh kembali ke khitthah tidak terumuskan secara jelas kecuali dalam pengertian âkembali pada tahun 1926â. Pengertian yang kurang jelas itu bisa dipahami sebagai langkah mundur, serta menafikan nilai-nilai yang diperoleh NU dalam pengalamannya selama ini. Akhirnya Muktamar ke-25 memutuskan, mempertimbangkan gagasan tentang sebuah wadah baru yang nonpolitis yang menampung dari membimbing aspirasi Islam Ahlussunnah Waljamaah di kalangan umat, yang oleh karena faktor-faktor Iain harus meninggalkan ikatan-ikatan politiknya dengan partai secara lebih jelas tentang konsep kembali ke Khitthah, baru berkembang menjelang Muktamar ke-26 di Semarang tahun 1979. Landasan pemikiran yang dulunya semata-mata politis kini dilengkapi dengan alasan moral. Merenungi perjalanan politik NU selama ini, seorang Ulama berpengaruh di Jawa Timur KH. Machrus Ali, menyebutkan bahwa telah terjadi kerusakan bathiniah yang parah dalam NU, dan para tokohnya dianggap terlalu hub al-riyasah dan hub al-jaah cinta kekuasaan dan cinta kedudukan.Ulama senior NU Iain, KH. Achmad Shiddiq, menilai perlunya dirumuskan tekad untuk kembali ke âKhitthah Nahdliyyahâ, garis-garis besar tingkah laku perjuangan NU. Menurutnya, saat itu telah semakin jauh jarak waktu antara generasi pendiri NU dan generasi penerus, serta makin luasnya medan perjuangan dan bidang garapan NU. Di samping itu, Ulama generasi pendiri NU telah semakin berkurang jumlah dan peranannya dalam kepemimpinan NU. Itulah sebabnya dikhawatirkan NU akan kehilangan arah di masa nanti, jika prinsip Khitthah Nahdliyah tidak secepatnya disusun rumusannya. Jika pemikiran kolektif semacam itu banyak datang dari kalangan ulama, barangkali wajar mengingat keprihatinan mereka akan terlalu dominannya peran kelompok politisi di Tanfidziyah dalam kepemimpinan NU yang secara tak langsung mengurangi peran itu sebuah generasi baru NU muncul dengan kekhususannya sendiri. Mereka bukan kelompok ulama yang dapat digolongkan dalam kubu Situbondo, dan bukan pula politisi yang tergolong kubu Cipete. Mereka lebih tampak sebagai intelektual yang tampil dengan gagasan-gagasan âjalan tengahâ, dan karena netralitas mereka dalam polarisasi ulama politisi itu, gagasan mereka bisa lebih objektif dan relatif mudah diterima kalangan segala pergulatan pemikiran ini kelompok intelektual generasi baru NU itu sampai pada kesimpulan bahwa NU memerlukan perubahan dalam garis-garis perjuangannya, dengan tetap berpegang pada semangat dan ide dasar perjuangan 1926. Karena iĹu sekalipun mereka mengajukan gagasan kembali ke khitthah 1926 sebagimana beberapa senior mereka, namun kali ini gagasan tersebut telah ditopang pondasi dan rancang bangun yang lebih kokoh. Hal ini secara bertahap dibuktikan dengan tindakan nyata. Sekitar tahun 1974, generasi baru NU iĹu termasuk di dalamnya antara lain KH. Abdurrahman Wahid, Fahmi Saifuddin, Said Budairy, Rozi Munir, Abdullah Syarwany dan Slamet Efendi Yusuf, mulai melakukan Perubahan dalam tubuh NU. Sampai pada tahun 1976 mereka berusaha melakukan pemerataan ide-ide pembaharuan di kalangan pengurus, ulama, dan tokoh-tokoh muda lainnya, sehingga pada tahun 1979 ide-ide iĹu mulai ditetapkan melalui lembaga-lembaga di bawah ketika kelompok ini menyuarakan hasil usulan untuk kembali ke khitthah 1926 dalam Muktamar di Semarang, sambutan yang diperoleh tampak menggembirakan. Dalam Program Dasar pengembangan Lima Tahun sebagai hasil Muktamar diuraikan tujuan sebagai makna seruan kembali ke jiwa 1926 Memantapkan upaya intern untuk memenuhi seruan khitthah tersebutMemantapkan cakupan partisipasi Nahdlatul UĹama secara lebih nyata dalam pembangunan bulan Mei 1983 kelompok ini juga menyelenggarakan pertemuan yang dihadiri oleh tokoh muda NU, yang kemudian terkenal dengan nama Majelis 24, yang bertujuan melakukan refleksi terhadap NU, dengan kesepakatan penting terbentuknya âTim Tujuh untuk pemulihan Khitthah NU 1926â. Tim ini terdiri atas KH. Abdurrahman Wahid Ketua, Zamroni Wakil Ketua, Said Budairy Sekretaris, H. Mahbub Junaidi, Fahmi Saifuddin, Daniel Tanjung, dan Ahmad Bagja semua anggota. Tim ini merumuskan konsep pembenahan dan pengembangan NU sesuai khitthah 1926 serta menyusun pola kepemimpinan NU. Rumusan yang dihasilkan oleh Tim Tujuh inilah yang kemudian dijadikan pembahasan dalam Munas Alim UĹama 1983 dan Muktamar Nu ke-27 di Situbondo tahun 1984. Dari kedua forum inilah dihasilkan perubahan Anggaran Dasar NU, Program Dasar pengembangan NU, rekomendasi mengenai masalah keagamaan, pendidikan, sosial, politik, dan ekonomi sesuai acuan khittah Khitthah NahdliyahTujuan yang pertama dan utama dari Khitthah NU dirumuskan secara tertulis dan sistematis adalah untuk menjadi pedoman dasar bagi warga NU, terutama pengurus, pemimpin dan kader-kadernya. Dalam naskah Khitthah NU hasil Muktamar ke 27 disebutkan â...landasan berpikir, bersikap, dan bertindak warga NU, yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan.âNU, diharapkan tetap relevan dalam jangka waktu sepanjang mungkin. Namun, mungkin ada juga hal yang âsituasional kondisionalâ yang disisipkan ke dalamnya, dengan susunan kata-kata yang samar-samar, seperti âNU sebagai jamiah, secara organisatoris tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan yang manapun jugaâ butir 8 alinea 6 naskah Khitthah NU. Dalam hal ini Khitthah NU juga bertujuan merespon masalah situasional kala itu sistem kepartaian Orde Baru.Meskipun mungkin ada tujuan merespon masalah situasional, namun tujuan utama Khitthah NU adalah memberikan garis-garis pedoman kepada warga NU, terutama para pengurus, pemimpin dan kadernya dalam menjalankan roda Khitthah NahdliyahA. Dasar-dasar Paham Keagamaan NUPada Muktamar NU ke 27 di Situbondo tahun 1984, yang menghasilkan kesepakatan kembali ke khitthah 1926 juga ditegaskan tentang posisi Ahlussunnah Waljamaah dalam organisasi NU yang dijabarkan secara lebih rinci, yaitu sebagai Ulama mendasarkan paham keagamaannya kepada sumber ajaran Islam yaitu Alquran, As Sunnah, Al Ijmak dan Al memahami, menafsirkan Islam dari sumber-sumbernya tersebut di atas, Nahdlatul Ulama mengikuti paham Ahlussunnah Waljamaah dan menggunakan jalan pendekatan mazhab.Di bidang akidah, Nahdlatul Ulama mengikuti paham Ahlussunnah Waljamaah yang dipelopori oleh Imam Abul Hasan AI Asyâari dan Imam Abu Manshur Al bidang fikih, Nahdlatul Ulama mengikuti jalan Pendekatan mazhab salah satu dari mazhab Abu Hanifah An Nuâman, Imam Malik bin Anas, imam Muhammad bin Idris Asy Syafiâi, dan Imam Ahmad bin bidang tasawwuf, mengikuti antara Iain Imam Al Junaid Al Baghdadi dan Imam Al Ghazali serta Imam-Imam mengikuti pendirian bahwa Islam adalah agama yang fitri, yang bersifat menyempurnakan segala kebaikan yang sudah dimiliki manusia. Paham keagamaan yang dianut oleh NU bersifat menyempurnakan nilai-nilai yang baik dan sudah ada serta menjadi ciri suatu kelompok manusia, seperti suku maupun bangsa dan tidak bertujuan menghapus nilai-nilai Sikap Kemasyarakatan NUDasar-dasar pendirian paham keagamaan NU tersebut menumbuhkan sikap kemasyarakatan yang bercirikan pada Sikap tawassuth dan Iktidal .Sikap tengah berintikan keadilan di tengah kehidupan kelompok panutan, bertindak lurus, bersifat membangun, tidak tasamuhToleran dalam perbedaan pendapat keagamaanToleran di dalam urusan kemasyarakatan dan tawazunKeseimbangan dalam berkhidmat kepada Allah Swt., berkhidmat kepada sesama manusia dan kepada lingkungan hidupKeselarasan antara masa lalu, masa kini dan masa untuk mendorong perbuatan baik Mencegah hal yang dapat merendahkan nilai-nilai Sikap NU dalam bidang Kehidupan Berbangsa dan BernegaraDengan sadar mengambil posisi aktif, menyatukan diri dalam perjuangan warga negara RI yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD teguh ukhuwah dan warga negara yang sadar akan hak dan kewajiban, tidak terikat secara organisatoris, dengan organisasi politik atau organisasi kemasyarakatan tetap memiliki hak-hak hak politiknya secara bertanggung jawab, untuk menumbuhkan sikap demokratis, konstitusional, taat hukum, dan mengembangkan mekanisme NU dalam mensosialisasikan Khitthah NahdliyahHarus diakui secara jujur, bahwa sampai sekarang upaya sosialisasi Khitthah NU di kalangan warga Nu belum dilakukan secara serius, terencana, terarah dan terkoordinasi dengan baik. Anehnya, sebagian tokoh dan kader NU merasa âsudah mengertiâ khitthah. Sehingga memberikan penafsirannya sendiri, tanpa âmembaca naskahnyaâ.Sesungguhnya sosialisasi Khitthah NU adalah identik dengan âkaderisasi NUâ di bidang wawasan Ke-NU-an. Kalau saja ada koordinasi antara badan-badan otonom yang ada dengan lembaga-lembaga Lakpesdam, RMI, dan lain sebagainya dan pesantren, Insya Allah hasilnya akan lumayan. Sayang, sosialisasi yang terkoordinasi ini tidak dilakukan. Akibat dari macetnya upaya sosialisasi ini, khitthah menjadi merana, hidup segan mati tak mau. Tujuan menjadikan Khitthah NU sebagai landasan berpikir, bersikap dan bertindak warga NU seperti yang disebutkan dalam naskah yang telah ada masih jauh dari kenyataan. Bukan saja karena realisasi dan aktualisasi Khitthah NU itu sendiri sudah merupakan perjuangan berat, di sisi lain usaha sosialisasinya masih banyak perumusannya demikian panjang, melibatkan banyak pihak, mulai dari orang tua Munas Alim Ulama tahun 1983, sampai kepada yang muda Majelis 24 dan Tim Tujuh, Sampai kepada yang formal struktural Muktamar 1984 dan lain sebagainya, sehingga patut dipercaya bahwa hasilnya sudah baik subtansinya maupun sebagai karya manusia, selalu masih ada kekurangsempurnaan kalau akan disempurnakan, maka hasil penyempurnaan itu harus benar-benar lebih jelas, upaya sosialisasi belum serius, terencana terarah, terkoordinasi dan merata. Bahkan di kalangan pengurus di semua tingkatan pun belum merata. Akibat paling fatal adalah Khitthah Nu sering menjadi âpemicu pertentanganâ di kalangan warga NU sendirĂ, tidak menjadi pedoman pemersatu sebagaimana dimaksudkan Khitthah Nahdliyyah1. Khitthah NU 1926 Muktamar Situbondo 1984Gagasan untuk kembali ke khitthah 1926 itu telah muncul sejak tahun 1971, dimana pada saat itu pemerintah Orde Baru berupaya untuk menelikung kekuatan politik Islam. Upaya ini semakin mengental pada Muktamar 1979 di Semarang, di mana muncul dua isu utama yang mendominasi, yaitu kembali ke khitthah NU dan penerimaan Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasi. Isu ini terus menggelinding sangat kuat sampai kemudian disepakati dalam Munas Alim Ulama di Situbondo tahun Situbondo yang digelar pada tahun 1983 mempertegas hubungan NU dan partai politik. NU telah berseteguh hati untuk keluar dari partai politik PPP dan kembali menjadi organisasi sosial keagamaan.âHak berpolitik adalah salah satu hak asasi seluruh warga negara, termasuk warga negara yang menjadi anggota Nahdlatul Ulama. Namun Nahdlatul Ulama bukan merupakan wadah bagi kegiatan politik praktis. Penggunaan hak berpolitik dilakukan menurut ketentuan perundang-undangan yang ada dan dilaksanakan dengan akhlakul karimah sesuai ajaran Islam sehingga tercipta kebudayaan politik yang sehat, Nahdlatul Ulama menghargai warga negara yang menggunakan hak politiknya secara baik, bersungguh-sungguh dan bertanggung NU Situbondo yang berlangsung pada tanggal 8 â 12 Desember 1984 menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu Penerimaan Pancasila sebagai asas tunggal atau landasan dasar NU,Pemulihan keutamaan kepemimpinan ulama dengan menegaskan supermasi Syuriyah atas Tanfidziyah dalam status hukum, Penarikan diri dari politik praktis dengan cara melarang pengurus NU secara bersamaan memegang kepengurusan di dalam partai politik,Pemilihan pengurus baru dengan usulan program baru yang lebih menekankan pada bidang-bidang Muktamar 1984 terdapat regenerasi kepemimpinan di PBNU, yaitu terpilihnya duet kepemimpinan KH. Achmad Shiddiq menjadi Rais Aam PBNU dan KH. Abdurrahman Wahid menjadi Ketua Umum PBNU, menggantikan KH. Idham NU Masa Reformasi 1998 Hingga SekarangPada pertengahan 1997 Indonesia dilanda krisis moneter sangat dahsyat, yang kemudian meluas pada krisis ekonomi dan politik. Krisis ini kemudian bergesar pada krisis kepemimpinan Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto. Krisis multidimensi ini kemudian melahirkan gerakan reformasi yang digalang kelompok menengah dan mahasiswa. Pada akhirnya krisis ini kemudian memicu ketidakpercayaan masyarakat dan memunculkan protes besar-besaran terutama dari kalangan mahasiswa. Ratusan ribu mahasiswa turun kembali ke jalan menuntut turunnya presiden Soeharto sebagai presiden dan mengembalikan kekuasaan pemerintah kepada hati nurani rakyat. Kekuasaan presiden diserahkan kepada wakil presiden BJ. Habibie tanggal 21 Mei kondisi bangsa yang semakin tidak menentu dengan jatuhnya korban mahasiswa dalam peristiwa dan Semanggi, PBNU mengeluarkan sikap resmi Menyatakan keprihatinan yang mendalam atas jatuhnya korban dan mengutuk aparat keamanan dan pihak-pihak lain yang menjadi dalang serta tindakan brutal,Mengucapkan belasungkawa pada para korban, mengutuk aparat keamanan dan pihak yang menjadi dalang dan pelaku tindakan brutal terhadap mahasiswa dan warga masyarakat yang tidak pada pihak-pihak yang mengatasnamakan umat Islam dan simbol-simbol Islam sebagai alat untuk mencapai tujuan sikap MUI Majelis Ulama Indonesia yang terkesan tidak mengayomi umat dan memberi ruang gerak bagi munculnya gerakan-gerakan mernaksakan kehendak untuk kepentingan kelompok dan golongan tertentu yang dapat memperkeruh situasi yang berkaitan dengan SI MPR para pemimpin dan aparat pemerintah tidak dapat menjalankan amanat rakyat dalam menjaga persatuan dan kesatuan, serta tidak memberantas KKN sebagai tuntutan rakyat, agar mengundurkan diri dari warga Nu dan umat Islam pada umurnnya senantiasa takarub ila Allah mendekatkan diri kepada Allah dan menjauhkan diri dari tindakan anarkis yang dapat merugikan kepentingan serta kesatuan periode 1999 - 2004 telah terjadi perubahan besar berkaitan dengan penyikapan terhadap khitthah NIJ 1926. Buah dari reformasi telah memberikan peluang warga NU untuk mendirikan partai politik baru. Pro kontra telah terjadi, tetapi dengan berbagai pertimbangan politik, maka warga NU perlu mempunyai wadah penyaluran aspirasi politik yang representatif. Maka kemudian berdirilah Partai Kebangkitan Bangsa PKB, bersamaan dengan iĹu maka syahwat politik warga NU tidak bisa terbendung dan bergabunglah mereka ke PKB sementara mereka banyak yang masih menjabat sebagai pengurus Nu di semua kondisi seperti iĹu, maka pelaksanaan khitthah NU menghadapi banyak persoalan. Terlebih setelah Gus Dur terpilih menjadi presiden, nuansa politik NU cenderung menjadi lebih menonjol dan seolah-olah misi dari khitthah NU agak terlupakan. Upaya untuk mengembalikan NU ke khitthah terus dilakukan, uĹamanya pada masa kepemimpinan KH. Hasyim Muzadi. Rangkap jabatan tidak diperbolehkan daĹam kepengurusan NU di semua tingkatan. Bagi mereka yang menjadi pengurus partai politik tidak hanya PKB tidak boleh merangkap menjadi pengurus NU. Demikian pula bagi mereka yang ingin menjadi calon legislatif DPR tidak boleh membawa-bawa bendera NU untuk kepentingan politiknya. Kebijakan itu menjadi mentah setelah KH. Hasyim Muzadi digandeng Megawati Soekarno Putri menjadi calon wakil presiden. Di sini Khitthah NU diuji kembali, namun keputusan khitthah tetap berjalan meskipun banyak UĹama harus tetap dikembalikan pada misi semula sebagai gerakan sosial keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Gerakan pemikiran, pemberdayaan masyarakat pemberdayaan ekonomi rakyat, dan pemberdayaan pendidikan terus berjalan meskipun godaan politik terus berjalan. Perlu ditumbuhkan kembali semangat khitthah NU 1926 agar perjuangan NU menjadi lebih bermakna bagi NU harus menjadikan pelajaran yang berharga bahwa perpecahan di tubuh NU sering terjadi dikarenakan tarik menarik kepentingan politik. Perpecahan di PKB misalnya baik secara langsung maupun tidak langsung, sangat merugikan warga NU itu sendiri. Karena itu penegakan terhadap prinsip Khitthah bisa menjadi salah satu alternatif NU termasuk pelajar menjadi harapan utama untuk bisa melaksanakan nilai-nilai khitthah NU secara konsisten dan bertanggung jawab. Tidak mudah terbawa oleh arus dinamika pelajar agar menjadi warga NU yang berkualitas dan mampu bersaing dengan orang lain. Tidak ikut-ikutan setiap ada pesta demokrasi seperti pemilu legeslatif, pilpres, pilkada, dan pilkades harus menjadi prinsip setiap pelajar NU.