Rambu pendahulu penunjuk jurusan di jalan tol Jagorawi. Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.
Pemasangan 5.1 Penempatan Rambu-rambu a) Rambu ditempatkan di sebelah kiri jalan menurut arah lintas dengan jarak terdekat dari bagian tepi paling luar jalan atau terlalu lalu lintas kendaraan minimal 60 meter. b) Penenempatan rambu sebagai mana disebutkan pada butir a) di atas harus mudah dilihat oleh pemakai jalan. JAKARTA, KOMPAS.com - Rambu lalu lintas yang dipasang di jalan memiliki makna yang berbeda-beda, tergantung dari warna dasarnya dan simbol atau tulisan di dalamnya.. Saat mengemudi di jalan tol maupun non-tol, kerap ditemukan rambu penunjuk arah yang memiliki warna dasar berbeda, seperti warna hijau, biru, hingga coklat.. Seperti contohnya ketika akan mendekati gerbang tol, terdapat rambu Fungsinya yakni sebagai petunjuk, peringatan, larangan perintah dan sebagainya. Berisi tentang informasi mengenai keadaan jalan yang memungkinkan adanya bahaya. Desainnya berwarna kuning dengan tulisan hitam, kebanyakan berbentuk belah ketupat. Rambu larangan sendiri terdiri dari beberapa kelompok, berikut ulasannya : Baca Juga : Tes Psikologi SIM. . 54 20 372 481 188 42 402 18