Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 menyebutkan: ”Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin
Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin terbentuknya kualitas peradaban yang lebih baik dengan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lampau (Ufran, 2019). Upaya negara dalam Jaleswari mengatakan bahwa jalur penyelesaian yudisial dan non-yudisial bersifat saling melengkapi (komplementer), bukan saling menggantikan (substitutif) untuk memastikan penyelesaian kasus secara menyeluruh. Sampai saat ini, terdapat 13 peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang belum diselesaikan berdasarkan penyelidikan Komnas HAM. Masyarakat Bersama tim penegak HAM dapat bekerja sama untuk melakukan kontrol terhadap pelanggaran HAM (Winataputra, 2020). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menerima 525 pengaduan terkait kasus-kasus pelanggaran HAM yang ada di lembaga kepolisian, korporasi, pemerintahan daerah, pemerintahan pusat, dan lembaga Pendidikan (Kompas Adapun 12 kasus pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini belum terselesaikan dan mendapatkan kepastian hukum adalah : 1. Tahun 1965-1966. 2. Peristiwa penembakan misterius 1982 1985. 3. Talangsari 1989. 4. Trikasti, semanggi I dan II 1998 1999. . 417 424 218 197 496 498 289 138

bagaimana cara mengatasi kasus pelanggaran ham